JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak terseret kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka opsi pemanggilan Khofifah dan Emil Dardak.
Penyidik KPK terus mengembangkan dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Lembaga anti rasuah ini telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada tim penyidik mengenai jadwal pemanggilan Khofifah dan Emil Dardak.
Pertimbangan Khofifah dan Emil apabila akan dipanggil ialah terkait klarifikasi alat bukti yang diperlukan keterangan keduanya.
“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang,” ungkap Jubi KPK, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Sahat Tua, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Khofifah dan Emil pada Rabu (21/12/2022) silam. Namun sejak itu, Khofifah dan juga Emil Dardak belum sekalipun dipanggil penyidik KPK.
BACA JUGA: MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Pihak yang Terlibat Kasus Dugaan Dana Hibah Jatim
Bukan hanya kantor Khofifah-Emil, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono termasuk kantor Sekretariat Daerah (Setda), kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Tim penyidik KPK berhasil membawa tiga koper besar dokumen dari hasil penggeledahan hampir selama 10 jam itu dari ruang kerja Khofifah Indar Parawansa sewaktu masih aktif menjabat Gubernur Jatim.
(Aak)