BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap pihak swasta tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Dia mengatakan, dalam rangkaian penggeledahan ini, selain menyita 1 unit mobil dan beberapa aset properti, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji, 10 Agen Travel Diduga Terlibat!
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Khusus Tidak Hanya Terjadi Pada Tahun 2024
“KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah salah satu kantor pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, pada Kamis (14/8/2025).
KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif, mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” ujar Budi.
(Anisa Kholifatul Jannah)