JAKARTA,TM.ID: KPID DKI Jakarta akan memantau jalannya iklan kampanye di Lembaga Penyiaran (LP) yakni TV dan Radio agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, KPI secara lebih khusus telah menerbitkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran.
Peraturan lainnya yang mendasari KPI dalam melakukan pengawasan konten Pemilu dan Pilpres adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta Juknis Gugus Tugas bersama antara KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.
BACA JUGA: KAUKUS 89: Debat Pilpres 2024 Sarat Kejanggalan
KPI merasa harus melakukan pengawasan konten pada LP karena keberadaan siaran di LP memiliki peranan yang sangat penting di Masyarakat. Terlebih jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok-pelosok daerah.
“LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran elan vital bagi Masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi Masyarakat itu sendiri,” Ujar Arif Faturrahman Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta dalam siaran pers tertulisnya (22/1/2024).
Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilu dan Pilpres dalam Rapat Kampanye Umum iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Dalam masa itu KPID DKI Jakarta mengimbau agar Lembaga Penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.
BACA JUGA: DPW PKS Jabar Gowes Seger Bener, Hajat Pemilu 2024 Jangan Baper
“Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi,” Kata Arif menutup pernyataannya.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur