KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025

KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025
Ilustrasi-Asiknya sebuah Keluarga menonton acara televisi (eeta AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mulai mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta mematuhi pedoman siaran yang telah ditetapkan selama bulan suci tersebut.

Puji Hartoyo menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayah Jakarta untuk taat dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 KPI Pusat terkait tayangan Ramadan 2025.

“Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menjadikan Ramadan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas konten siaran. Mari lebih kreatif dengan menghadirkan program yang edukatif, informatif, serta menghibur dengan nuansa yang baik, penuh kebatinan dan kebaikan,” imbau Puji Hartoyo, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, KPID DKI Jakarta mendorong peningkatan jumlah program dakwah dan religi yang dapat memperkaya wawasan keagamaan serta memperkuat nilai-nilai moral di kalangan pemirsa.

“Kerja sama antara KPID DKI Jakarta dengan lembaga penyiaran diharapkan dapat menciptakan atmosfer siaran yang kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khusyuk,” harap Puji.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPID DKI Jakarta untuk mengawasi dan membimbing lembaga penyiaran dalam menyajikan konten yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

“Sehingga masyarakat dapat menikmati tayangan yang berkualitas selama bulan Ramadan,” ungkapnya.

BACA JUGA: 

Pemerintah Akan Menetapkan Awal Ramadan Hari Ini

Resep Kolak Durian Ketan, Cocok jadi Menu saat Ramadan

 

Dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, ditetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh lembaga penyiaran, di antaranya:

  1. Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program.
  2. Menghormati keberagaman dan lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang membahas perbedaan pandangan agama dan politik.
  3. Menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
  4. Meningkatkan durasi program dakwah yang menginspirasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  5. Menghindari eksploitasi konflik, privasi, serta pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu.
  6. Tidak menampilkan eksploitasi konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
  7. Menyesuaikan pakaian presenter dan pengisi acara dengan nilai-nilai Ramadan.
  8. Menghindari konten yang mengandung unsur seksual, erotisme, dan adegan mesra.
  9. Tidak menayangkan atau mempromosikan muatan LGBT.
  10. Tidak menampilkan tayangan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan.
  11. Tidak menampilkan konten yang merusak moral, seperti ungkapan kasar, seks bebas, gaya hidup konsumtif, dan praktik hipnotis.
  12. Menggunakan pendakwah yang kredibel dan sesuai dengan standar MUI.
  13. Menayangkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu sahur serta imsak.
  14. Azan tidak boleh disisipi iklan atau digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
  15. Program siaran pada hari raya Idulfitri harus selaras dengan nilai-nilai agama.

 

KPI menegaskan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City