JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mulai mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta mematuhi pedoman siaran yang telah ditetapkan selama bulan suci tersebut.
Puji Hartoyo menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayah Jakarta untuk taat dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 KPI Pusat terkait tayangan Ramadan 2025.
“Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menjadikan Ramadan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas konten siaran. Mari lebih kreatif dengan menghadirkan program yang edukatif, informatif, serta menghibur dengan nuansa yang baik, penuh kebatinan dan kebaikan,” imbau Puji Hartoyo, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, KPID DKI Jakarta mendorong peningkatan jumlah program dakwah dan religi yang dapat memperkaya wawasan keagamaan serta memperkuat nilai-nilai moral di kalangan pemirsa.
“Kerja sama antara KPID DKI Jakarta dengan lembaga penyiaran diharapkan dapat menciptakan atmosfer siaran yang kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khusyuk,” harap Puji.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPID DKI Jakarta untuk mengawasi dan membimbing lembaga penyiaran dalam menyajikan konten yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Sehingga masyarakat dapat menikmati tayangan yang berkualitas selama bulan Ramadan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, ditetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh lembaga penyiaran, di antaranya:
- Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program.
- Menghormati keberagaman dan lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang membahas perbedaan pandangan agama dan politik.
- Menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
- Meningkatkan durasi program dakwah yang menginspirasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Menghindari eksploitasi konflik, privasi, serta pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu.
- Tidak menampilkan eksploitasi konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
- Menyesuaikan pakaian presenter dan pengisi acara dengan nilai-nilai Ramadan.
- Menghindari konten yang mengandung unsur seksual, erotisme, dan adegan mesra.
- Tidak menayangkan atau mempromosikan muatan LGBT.
- Tidak menampilkan tayangan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan.
- Tidak menampilkan konten yang merusak moral, seperti ungkapan kasar, seks bebas, gaya hidup konsumtif, dan praktik hipnotis.
- Menggunakan pendakwah yang kredibel dan sesuai dengan standar MUI.
- Menayangkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu sahur serta imsak.
- Azan tidak boleh disisipi iklan atau digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Program siaran pada hari raya Idulfitri harus selaras dengan nilai-nilai agama.
KPI menegaskan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Agus Irawan/Usk)