KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024

KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen
Ilustrasi-Parlemen (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dorong Mahkamah Konstitusi (MK) pemberlakuan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024 Tidak harus menunggu pemilu 2029 mendatang.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, Selasa (16/7/2024).

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini,” terang pria yang biasa disapa Miftah.

Menurutnya, mengahapus PT 4% sudah sangat rasional, sesuai dengan semangat demokrasi dan seharusnya langsung diberlakukan. Karena ambang batas dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ungkapnya.

Miftah menjelaskan bahwa ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” ulasnya.

Lanjut dia, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

“Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” ungkap dia.

Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BPJS Ketenagakerjaan santunan JKM JKK
Ahli Waris Anggota Linmas Kabupaten Bandung Terima Santunan JKM dan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan
Manggis Wanayasa komoditas unggulan Purwakarta
Sukses dengan Manggis Wanayasa, Purwakarta Kembangkan Lagi 7 Komoditas Unggulan
Whoosh Rugikan WIKA KCIC Buka Suara
Whoosh Rugikan WIKA, KCIC Buka Suara
BNN Kota Bandung Bakal Miliki Gedung Rehabilitasi
BNN Kota Bandung Tahun ini Bakal Miliki Gedung Rehabilitasi
Logo Format PNG
Ini 10 Situs Penyedia Logo Format PNG Gratis!
Berita Lainnya

1

Penjelasan Yusril tentang Perubahan Nama dan Kedudukan dari Wantimpres Menjadi DPA

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Joe Biden Klaim Paling Berjasa untuk Rakyat Palestina, Benarkah?

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Tiket Konser Sheila On 7 Ditambah, Siap War Tiket!
Headline
Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
Terpidana Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
Tujuh Warga Meninggal Dunia Terdampak Longsor Mimika
Longsor Mimika Papua Tengah , 7 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Tiket Konser Sheila On 7
Tiket Konser Sheila On 7 Ditambah, Siap War Tiket!
Jurusan IPA IPS dan Bahasa di SMA
Cerminkan Ketidakadilan, Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Diberangus!