KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024

KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen
Ilustrasi-Parlemen (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dorong Mahkamah Konstitusi (MK) pemberlakuan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024 Tidak harus menunggu pemilu 2029 mendatang.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, Selasa (16/7/2024).

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini,” terang pria yang biasa disapa Miftah.

Menurutnya, mengahapus PT 4% sudah sangat rasional, sesuai dengan semangat demokrasi dan seharusnya langsung diberlakukan. Karena ambang batas dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ungkapnya.

Miftah menjelaskan bahwa ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” ulasnya.

Lanjut dia, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

“Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” ungkap dia.

Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.