JAKARTA,TM.ID: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak siswa SMP yang terlibat perundungan (bullying) tetap terpenuhi dan hak sekolahnya terlindungi, yang belakangan viral terjadil di Cilacap, Jawa Tengah.
“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” kata anggota KPAI Diyah Puspitarini dikutip dari Antara, Kamis, (5/10/2023).
Ia mengatakan, anak saksi dan seluruh siswa yang ada juga harus diperhatikan. Apalagi, trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
BACA JUGA: Guru Pembully Siswa di Cilacap Ungkap Hal Berkesan Pelaku
“Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” kata Diyah.
Diyah melanjutkan, tak kalah penting memberikan perhatian kepada anak saksi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas telah berkunjung ke SMP di Cimanggu, Cilacap sebagai sekolah bersangkutan pelaku dan korban bullying.
Psikolog KemenPPPA berdiskusi untuk penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral dan mengudaksi bahaya perundungan, serta memberikan penyuluhan bermedia sosial yang baik dan benar.
Dari hasil asesmen, awal rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi, seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan.
Berawal dari emosional negatif tersebut, terjadinya penurunan motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Purwianti berharap hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril serta mengetahui psikis yang dialami oleh anak.
“Sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak,” kata Ciput.
(Saepul/Usamah)