JAKARTA,TM.ID: Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) membongkar jaringan internasional pornografi anak online. Korban lima anak laki-laki Indonesia di bawah umur turut diamankan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut empat hal pascaterbongkarnya jaringan internasional pornografi anak online oleh Polri dan FBI. Tujuannya, melindungi para korban sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“KPAI meminta perlindungan khusus terhadap delapan korban . Hal itu sesuai UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU No 23/2003,” ujar Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan, dikutip Minggu (25/2/2024).
Pertama, sambung Kawiyan, yang harus dilakukan untuk para korban adalah edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan. Karena, para korban telah mengalami satu guncangan fisikologis dengan dampak luar biasa.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak
“Oleh karena diperlakukan sebagai objek seksual yang kemudian diabadikan. Didokumentasikan menjadikan objek pornografi dimana pada video-video tersebut oleh para pelaku dijualbelikan secara internasional,” kata Kawiyan.
Kedua, lanjutnya, perlu dilakukan rehabilitasi sosial untuk masa depan para korban. Ketiga, pendampingan fisikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
“Terakhir, perlu diberikan perlindungan dan pendampingan pada saat tingkat pemeriksaan dan penyidikan. Hal itupun hingga pelaku divonis atau inkrah di pengadilan,” ucapnya.
(Usk)