Korupsi SYL, Uang Kementan Digunakan untuk Beli Sapi Kurban

Korupsi SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEIDIA.ID — Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut menggunakan uang Kementan sebesar Rp360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto soal kronologi permintaan sapi untuk kurban SYL. Hermanto menjelaskan, awalnya ia hanya diminta tiga ekor sapi, namun bertambah menjadi 12 ekor.

“Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekitar 12 ekor,” kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Nilainya Rp360 juta ya?” Tanya jaksa. “Iya kurang lebih seperti itu,” ucap Hermanto.

Jaksa kemudian bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama yakni melalui biro umum Kementan.

“Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp360 juta?” tanya jaksa lagi. “Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp360 juta sekian,” kata Hermanto.

Hermanto mengaku tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tidak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.

BACA JUGA: Duit Korupsi SYL Digunakan Beli Lukisan Rp200 Juta dari Seniman Terkenal

Menurut Hermanto, setelah uang Rp360 juta untuk kurban terkumpul lalu diserahkan ke seorang bernama Lukman. “Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?” tanya jaksa.

“Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto. “Nanti baru disetorkan ke biro umum?” timpal jaksa.

 

(Usk

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva