Korupsi Rp78,8 T, Darmadi Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor

Penulis: Budi

korupsi
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Surya Darmadi yang merugikan uang negara sebesar Rp78,8 triliun menjalani sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pemilik Darmex Group itu, tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setibanya di pengadilan, dia segera berjalan memasuki Ruang Sidang Kusumahatmaja dan menemui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Di dalam ruang persidangan, selain tim kuasa hukum Surya, tampak pula tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp29,6 M, Sidang Korupsi Dana KUR Dikawal 15 Jaksa

JPU menilai Surya terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005—2022.

Surya Darmadi pun dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00,” ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Ole Romeny
Momen Ole Romeny Tepuk Pundak Prabowo, Netizen 'Bestie Banget'
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.