BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta (MFM), dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro (GAR), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp15 miliar.
Ketiganya diduga menggelar acara seni fiktif senilai Rp15 miliar dari anggaran Disbud Jakarta tahun 2023.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka memanipulasi acara agar terlihat nyata dengan menyewa orang untuk memakai seragam penari dan berfoto di panggung. Seolah-olah telah melaksanakan pertunjukan seni. Surat-surat persetujuan acara juga dilengkapi stempel palsu.
“Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung. Diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” ungkap Patris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA : Disbudparpora Kota Cimahi Gelar Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024
Selain korupsi acara seni fiktif senilai Rp15 miliar. Kejati Jakarta masih menyelidiki sejumlah kegiatan fiktif lainnya yang diduga melibatkan para tersangka dengan total anggaran mencapai Rp150 miliar. Para tersangka telah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk mencairkan dana.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal lainnya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)