Korupsi Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Tembus Rp25 M

Penulis: Aak

Korupsi kebun binatang Bandung - Bandung Zoo
Kebun Binatang Bandung (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI pada Jumat (23/5/2025).

Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.

Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menyatakan bahwa penahanan YI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, YI ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

YI didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung.

Keduanya diduga menguasai lahan seluas 139.943 meter persegi yang seharusnya menjadi aset Pemkot Bandung sejak 2005.

Meskipun kontrak sewa lahan telah berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada pemerintah daerah.

Disebutkan bahwa Sri dan Bisma menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar pada periode 2017–2020, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA

Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Taman Safari Ambil Alih Bandung Zoo, Tiket Masuk Bisa Naik!

Besaran Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar, meliputi nilai sewa tanah, pajak bangunan (PBB) yang tidak dibayar, serta potensi kerugian lainnya.

Sementara itu, Bisma diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi.

Sebagai upaya pengamanan aset, Kejati Jabar telah menyita sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Bandung, termasuk dua kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi. YMT sebagai badan hukum juga telah dicabut statusnya oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Sri dan Bisma sebelumnya sempat mengajukan praperadilan, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya didakwa dengan pasal yang sama seperti YI dalam kasus dugaan korupsi ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.