Korupsi Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Tembus Rp25 M

[info_penulis_custom]
Korupsi kebun binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI pada Jumat (23/5/2025).

Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.

Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menyatakan bahwa penahanan YI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, YI ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

YI didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung.

Keduanya diduga menguasai lahan seluas 139.943 meter persegi yang seharusnya menjadi aset Pemkot Bandung sejak 2005.

Meskipun kontrak sewa lahan telah berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada pemerintah daerah.

Disebutkan bahwa Sri dan Bisma menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar pada periode 2017–2020, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA

Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Taman Safari Ambil Alih Bandung Zoo, Tiket Masuk Bisa Naik!

Besaran Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar, meliputi nilai sewa tanah, pajak bangunan (PBB) yang tidak dibayar, serta potensi kerugian lainnya.

Sementara itu, Bisma diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi.

Sebagai upaya pengamanan aset, Kejati Jabar telah menyita sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Bandung, termasuk dua kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi. YMT sebagai badan hukum juga telah dicabut statusnya oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Sri dan Bisma sebelumnya sempat mengajukan praperadilan, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya didakwa dengan pasal yang sama seperti YI dalam kasus dugaan korupsi ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
mobil listrik ppn dtp
Daftar Mobil dan Bus Listrik dapat Diskon PPN DTP, Ada Incaran Anda?
guru pelecehan seksual depok
Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
bantaran sungai kota bandung
Sekali Lagi, Wali Kota Bandung Minta Warga yang Tinggal di Bantaran Sungai untuk Pindah
yamaha jog 125
Yamaha Luncurkan Yamaha Jog 125 Skutik Compact, Harga di Atas Aerox Alpha!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

5

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.