BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI pada Jumat (23/5/2025).
Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.
Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menyatakan bahwa penahanan YI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, YI ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).
YI didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung.
Keduanya diduga menguasai lahan seluas 139.943 meter persegi yang seharusnya menjadi aset Pemkot Bandung sejak 2005.
Meskipun kontrak sewa lahan telah berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada pemerintah daerah.
Disebutkan bahwa Sri dan Bisma menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar pada periode 2017–2020, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA
Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Besaran Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar, meliputi nilai sewa tanah, pajak bangunan (PBB) yang tidak dibayar, serta potensi kerugian lainnya.
Sementara itu, Bisma diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi.
Sebagai upaya pengamanan aset, Kejati Jabar telah menyita sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Bandung, termasuk dua kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi. YMT sebagai badan hukum juga telah dicabut statusnya oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Sri dan Bisma sebelumnya sempat mengajukan praperadilan, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya didakwa dengan pasal yang sama seperti YI dalam kasus dugaan korupsi ini.
(Aak)