Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara

Penulis: usamah

Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara
Pangadilan Tindak Podana Korupsi Bandung (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, Jawa Barat., Mantan penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025).

“Menyatakan bahwa Arsan Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Majelis Hakim Ketua, Panji Surono di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim mengatakan apabila terdakwa tak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

Majelis hakim menyakini Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” ucap Panji.

Selain Arsan Latif, hukuman yang sama dijatuhi terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam; Andi Nurmala; dan Maya Indrianti.

BACA JUGA: Arsan Latif Tersangka Korupsi, DPRD KBB Punya Peluang Usulkan Pj Bupati Pengganti 

Arsan Latief menyalagunakan wewenanganya saat menjabat menjadi Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Saat proses lelang pasar Cigasong, Arsan, menerima sejumlah uang tunai dan ditransferkan ke rekening pribadi serta keluarganya. Uang itu berasal dari Irfan Nur Alam yang kala itu menjabat menjadi Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Irfan mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih.

Sementara Andi Nurmawan, berperan menjembatani aliran uang dari Irfan kepada Arsan. Lalu, Maya, memutuskan menjai justice collaborator dalam kasus korupsi Pasar Cigasong itu.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.