Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara
Pangadilan Tindak Podana Korupsi Bandung (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, Jawa Barat., Mantan penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025).

“Menyatakan bahwa Arsan Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Majelis Hakim Ketua, Panji Surono di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim mengatakan apabila terdakwa tak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

Majelis hakim menyakini Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” ucap Panji.

Selain Arsan Latif, hukuman yang sama dijatuhi terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam; Andi Nurmala; dan Maya Indrianti.

BACA JUGA: Arsan Latif Tersangka Korupsi, DPRD KBB Punya Peluang Usulkan Pj Bupati Pengganti 

Arsan Latief menyalagunakan wewenanganya saat menjabat menjadi Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Saat proses lelang pasar Cigasong, Arsan, menerima sejumlah uang tunai dan ditransferkan ke rekening pribadi serta keluarganya. Uang itu berasal dari Irfan Nur Alam yang kala itu menjabat menjadi Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Irfan mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih.

Sementara Andi Nurmawan, berperan menjembatani aliran uang dari Irfan kepada Arsan. Lalu, Maya, memutuskan menjai justice collaborator dalam kasus korupsi Pasar Cigasong itu.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
kiky-saputri-melahirkan-1740290757975_169
Selamat, Kiky Saputri Melahirkan Anak Pertama
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
mandi malam sebabkan rematik
Benarkah Mandi Malam Bisa Akibatkan Penyakit Rematik?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM

5

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung
Headline
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.