Korlantas Polri Permudah Pajak Kendaraan Bekas, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korlantas Polri menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas. Kini, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga sulit melacak identitas pemilik awal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan publik.

“Kami memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Cukup STNK dan Bukti Transaksi

Sebagai solusi sementara, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli untuk membayar pajak tahunan.

Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai.

Prinsip Pelayanan Dipermudah

Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki niat baik memenuhi kewajiban pajak.

“Ketika masyarakat ingin membayar pajak, negara harus hadir memberikan jalan keluar,” tegasnya.

Baca Juga:

Tanpa KTP Pemilik Pertama, KDM: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup Bawa STNK

Dorong Digitalisasi Sistem

Ke depan, Korlantas juga mendorong transformasi layanan melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih fleksibel, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City