Korlantas Polri Permudah Pajak Kendaraan Bekas, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korlantas Polri menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas. Kini, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga sulit melacak identitas pemilik awal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan publik.

“Kami memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Cukup STNK dan Bukti Transaksi

Sebagai solusi sementara, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli untuk membayar pajak tahunan.

Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai.

Prinsip Pelayanan Dipermudah

Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki niat baik memenuhi kewajiban pajak.

“Ketika masyarakat ingin membayar pajak, negara harus hadir memberikan jalan keluar,” tegasnya.

Baca Juga:

Tanpa KTP Pemilik Pertama, KDM: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup Bawa STNK

Dorong Digitalisasi Sistem

Ke depan, Korlantas juga mendorong transformasi layanan melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih fleksibel, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun