BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Sugi Purnamawati (32), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Sugi berhasil melarikan diri dari China dan kini telah kembali ke rumahnya di Indramayu.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, mengonfirmasi kepulangan Sugi.
“Ia kabur dari China. Kini sudah kembali ke rumahnya di Indramayu,” ujar Jaenuri, dikutip Kamis (20/2/2025).
Sugi awalnya tertarik dengan tawaran menjadi pengantin pesanan yang menjanjikan kehidupan lebih baik. Ia berangkat ke China dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Namun, setibanya di sana, kenyataan yang dihadapi justru jauh dari harapan. Sugi dipaksa menikah dengan pria yang tidak dikenalnya dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Ia hidup dalam kondisi memprihatinkan dan terisolasi dari dunia luar.
Dengan bantuan seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dikenalnya di China, Sugi akhirnya bisa melarikan diri. Ia meminjam uang dari temannya itu untuk biaya perjalanan menuju bandara. Saat suaminya tidak berada di rumah, Sugi bergegas berkemas dan langsung menuju Bandara Xiamen, China, sambil memberi tahu kedua orang tuanya di Indonesia.
“Setelah ada kesempatan untuk melarikan diri, korban langsung menuju Bandara Xiamen,” ujar Jaenuri.
Setelah menerima kabar tersebut, SBMI Indramayu segera berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI di Jakarta. Mereka mengatur proses penjemputan Sugi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada Minggu (15/2/2025) dini hari, Sugi akhirnya tiba kembali di tanah air dalam kondisi selamat.
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, berharap kepulangan Sugi dapat membantu kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, dalam mengungkap jaringan perdagangan manusia yang menggunakan modus pernikahan pesanan dengan pria asal China.
“Kepulangan korban ke tanah air bisa menjadi kunci untuk membongkar sindikat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” ungkap Yunita.
Pihak berwenang kini tengah mendalami kasus ini dan memburu agen-agen perekrut yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik perdagangan manusia yang semakin marak terjadi, terutama dengan modus pernikahan pesanan.
Kasus Sugi Purnamawati menambah daftar panjang korban TPPO dengan modus pengantin pesanan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan kehidupan lebih baik, agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.
BACA JUGA:
Modus TPPO ‘Pengantin Pesanan’ Dikecoh Perjanjian Berbahasa Asing
Dinas Sosial Kabupaten Indramayu telah merespons kasus ini dengan mendatangi langsung rumah korban untuk memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan korban serta mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, SBMI dan pihak terkait lainnya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan modus-modus yang digunakan pelaku, termasuk pernikahan pesanan. Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan kehidupan lebih baik di luar negeri, terutama yang melibatkan pernikahan dengan warga negara asing.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama lebih intensif dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia, khususnya perempuan, agar tidak menjadi korban TPPO.
(Virdiya/Usk)