Korban Sodomi Oknum Imam Masjid Asal Garut Jalani Visum

Penulis: Vini

Korban sodomi imam masjid
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para anak laki-laki korban sodomi oknum imam masjid asal Garut berinisial IY (53) jalani visum. Dari hasil pnyelidikan, terungkap sejumlah fakta baru.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan para korban akan menjalani proses visum oleh tenaga ahli, dengan pendampingan dari tim khusus.

“Yang jelas, kita akan melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologis anak korban,” kata Joko kepada wartawan, dikutip Jumat (13/6/2025) sore.

Joko menyampaikan tim khusus dari Unit PPA Polres Garut bersama PPA Pemkab Garut telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan ini bertujuan membantu proses pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban yang tengah mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh tim psikolog dari UPTD PPA Garut,” katanya.

selain menjalankan proses visum, Polres Garut juga masih membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang diperkirakan jumlahnya belum seluruhnya terungkap.

Saat ini, jumlah korban dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi 13 orang, dari sebelumnya hanya tercatat 10 korban.

“13 (korban) kemarin. Mungkin nambah jadi 15. Kalau tidak salah, besok akan saya pastikan,” katanya.

Aksi bejat IY sendiri diketahui terbongkar usai sejumlah orang tua remaja mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi di akhir Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, IY kemudian ditangkap polisi. Di hadapan petugas, IY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki sejak tahun 2024 lalu.

“Ada beberapa korban yang menurut pengakuannya dilakukan tindakan cabul secara berulang,” ujar Joko.

Baca Juga:

Update Korban Kasus Sodomi Imam Masjid di Garut Bertambah, Total 13 Anak

Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid

Mayoritas korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun. Mereka dirayu dengan iming-iming uang agar bersedia memenuhi hasrat bejat oknum guru ngaji tersebut.

Saat ini, IY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tatap Musim Depan, Persija Pastikan Sudah Kantongi Pemain Baru dan Kembali Promosikan Pemain Muda
Tatap Musim Depan, Persija Pastikan Sudah Kantongi Pemain Baru dan Kembali Promosikan Pemain Muda
Real Madrid
Real Madrid Resmi Gaet Franco Mastantuono dari River Plate
Erick Thohir
Arab Saudi dan Qatar Jadi Tuan Rumah, Ini Tanggapan Erick Thohir ji
Manchester United
Martinez Siap Tinggalkan Aston Villa, Manchester United Jadi Tujuan Utama
Kualifikasi Piala Dunia 2026
AFC Resmi Tunjuk Qatar dan Arab Saudi Gelar Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
Fabio-Quartararo-7
Pengembangan Motor Jalan di Tempat, Fabio Quartararo Kirim Sinyal Hengkang dari Yamaha
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.