Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya!

Penulis: Anisa

pp NOMOR 6 Tahun 2025
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan baru soal buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai selama 6 bulan sebesar 60 persen dari total upah.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu.

Aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025 mencakup beberapa poin, yakni sebagai berikut:

  • Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
  • Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
  • Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
  • Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, korban PHK dapat gaji 60% selama enam bulan merupakan keputusan dengan pertimbangan presiden. Kemnaker pun akan mengikuti aturan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Artinya Presiden Prabowo dalam dalam jabatannya dia tidak lupa dengan janjinya soal keberpihakan,” kata Immanuel Ebenezer.

BACA JUGA:

 PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

Nantinya upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Nagreg
Gercep! Tinjau Lokasi Longsor Nagreg, Kang DS: Kantor Desa Kendan Ambruk, 60 Rumah Warga Terancam
Jurgen Klopp
Mark Kosicke Bantah Jurgen Klopp Akan Latih AS Roma
Simon Tahamata
Simon Tahamata Disebut Gabung Timnas, PSSI: Tunggu Saja
Tottenham vs Manchester United
Prediksi Skor Tottenham vs Manchester United Final Liga Europa 2024/2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.