Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya!

Penulis: Anisa

pp NOMOR 6 Tahun 2025
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan baru soal buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai selama 6 bulan sebesar 60 persen dari total upah.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu.

Aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025 mencakup beberapa poin, yakni sebagai berikut:

  • Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
  • Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
  • Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
  • Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, korban PHK dapat gaji 60% selama enam bulan merupakan keputusan dengan pertimbangan presiden. Kemnaker pun akan mengikuti aturan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Artinya Presiden Prabowo dalam dalam jabatannya dia tidak lupa dengan janjinya soal keberpihakan,” kata Immanuel Ebenezer.

BACA JUGA:

 PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

Nantinya upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
06uu19JoxXKZBpqEtzlDILX-3
Alienware Area-51 Brick Kit, Ketika Lego dan Gaming Bertemu dalam Satu Inovasi
Koperasi Merah Putih
Resmi Berdiri! Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tirtomarto Siap Dukung Ekonomi Lokal
Jaja Miharja
Baru Sadar dari Pingsan, Permintaan Pertama Jaja Miharja Bikin Ngakak: Kepala Kambing Gue Mana?
xiaomi su7 ultra gran turismo
Xiaomi SU7 Ultra Punya Lisensi Gran Turismo, Mobil China Pertama Muncul di Game?
honda hrv hybrid
Konsumsi BBM HRV Hybrid Bikin Pemilik LCGC Berpaling!
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Jepang vs Timnas Indonesia
Jepang Gilas Indonesia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
tambang nikel di raja ampat
Profil PT Gag Nikel yang Tetap Diberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Kasus salah tangkap
7 Polisi Cianjur Pelaku Salah Tangkap Diperiksa, Korban Babak Belur
mahasiswa unila meninggal
Mahasiswa Unila Meninggal Usai Diksar, Polisi Panggil 8 Panitia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.