Korban Penipuan Modus Cinta dari Warga AS Hingga Maroko, Raup Puluhan Miliar

Penulis: agus

Love Scamming
Love scamming adalah salah satu bentuk penipuan berkedok asmara yang menggunakan trik kepercayaan dan perasaan.(Ilustrasi: QM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, Dittipidum Bareskrim Polri sukses membongkar  jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’.

Kasus itu melibatkan ratusan orang dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand hingga Maroko.

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari kasus ini, kepolisian menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Lagi, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

“Satu korban warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang,” ucap Djuhandani, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Djuhandani menjelaskan bahwa korban terdiri dari warga Amerika Serikat (AS), Argentina,Brasil, Afrika Selatan, Jerman,Maroko, Turki,Portugal,Hongaria, Jersi,India, Yordania, Thailand, Australia,Filipina, Kanda,Inggris,Moldova,Rumania,Italia, Kolombia.

Menurut dia, dari praktik penipuan tersebut, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder,Bumble,OkCupid,dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek,Jakarta Barat ,kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang ikut terlibat dalam penipuan jaringan ini,” kata dia.

Selain itu, kata dia, para pelaku telah beroperasi selama dua bulan dengan menggunakan empat karakter yang berbeda untuk setiap individu, sehingga pemburuannya terjadi.

“Para pelaku -pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor ponsel untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” ucapnya.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan 96 unit ponsel dan laptop mereka HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Pakar Telematika Roy Suryo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.