Korban Penipuan Modus Cinta dari Warga AS Hingga Maroko, Raup Puluhan Miliar

Love Scamming
Love scamming adalah salah satu bentuk penipuan berkedok asmara yang menggunakan trik kepercayaan dan perasaan.(Ilustrasi: QM).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, Dittipidum Bareskrim Polri sukses membongkar  jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’.

Kasus itu melibatkan ratusan orang dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand hingga Maroko.

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari kasus ini, kepolisian menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Lagi, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

“Satu korban warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang,” ucap Djuhandani, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Djuhandani menjelaskan bahwa korban terdiri dari warga Amerika Serikat (AS), Argentina,Brasil, Afrika Selatan, Jerman,Maroko, Turki,Portugal,Hongaria, Jersi,India, Yordania, Thailand, Australia,Filipina, Kanda,Inggris,Moldova,Rumania,Italia, Kolombia.

Menurut dia, dari praktik penipuan tersebut, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder,Bumble,OkCupid,dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek,Jakarta Barat ,kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang ikut terlibat dalam penipuan jaringan ini,” kata dia.

Selain itu, kata dia, para pelaku telah beroperasi selama dua bulan dengan menggunakan empat karakter yang berbeda untuk setiap individu, sehingga pemburuannya terjadi.

“Para pelaku -pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor ponsel untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” ucapnya.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan 96 unit ponsel dan laptop mereka HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Pakar Telematika Roy Suryo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.