Korban Penipuan Modus Cinta dari Warga AS Hingga Maroko, Raup Puluhan Miliar

Penulis: agus

Love Scamming
Love scamming adalah salah satu bentuk penipuan berkedok asmara yang menggunakan trik kepercayaan dan perasaan.(Ilustrasi: QM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, Dittipidum Bareskrim Polri sukses membongkar  jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’.

Kasus itu melibatkan ratusan orang dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand hingga Maroko.

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari kasus ini, kepolisian menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Lagi, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

“Satu korban warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang,” ucap Djuhandani, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Djuhandani menjelaskan bahwa korban terdiri dari warga Amerika Serikat (AS), Argentina,Brasil, Afrika Selatan, Jerman,Maroko, Turki,Portugal,Hongaria, Jersi,India, Yordania, Thailand, Australia,Filipina, Kanda,Inggris,Moldova,Rumania,Italia, Kolombia.

Menurut dia, dari praktik penipuan tersebut, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder,Bumble,OkCupid,dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek,Jakarta Barat ,kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang ikut terlibat dalam penipuan jaringan ini,” kata dia.

Selain itu, kata dia, para pelaku telah beroperasi selama dua bulan dengan menggunakan empat karakter yang berbeda untuk setiap individu, sehingga pemburuannya terjadi.

“Para pelaku -pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor ponsel untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” ucapnya.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan 96 unit ponsel dan laptop mereka HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Pakar Telematika Roy Suryo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.