BANDUNG,TM.ID: Jasa Raharja memberikan santunan terhadap seluruh korban peristiwa kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terjadi di KM 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Peristiwa itu terjadi, Jumat (15/12/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menegaskan, seluruh korban terjamin sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Adapun merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
BACA JUGA: 12 Tewas, Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Handoyo Tol Cipali
“Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi Aryani melansir PMJ News, Minggu(17/12/2023).
Dewi juga menyampaikan, pihaknya ikut berduka cita dan prihatin atas korban yang meregang nyawa akibat kecelakaan bus PO Handoyo. Ia menyebut, santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk kehadiran negara.
Menurutnya, Jasa Raharja sebagai bagian dari BUMN diamanatkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tuturnya.
(Saepul/Usk)