Kontroversi Jokowi Soal Netralitas Menurut UU No 7 Tahun 2017

Penulis: Saepul

jokowi Netanyahu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram/@jokowi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pernyataan Presiden Jokowi perihal presiden dan menteri boleh berkampanye pada Pemilu 2024, menuai kontroversi karena dinilai melabrak netralitas pejabat publik.

Padahal, sebelumnya Jokowi selalu menekankan soal netralitas yang harus dipegang para pejabat publik, termasuk aparatur TNI dan Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Jokowi di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (01/11/2023).

BACA JUGA: Tito Karnavian Tegas Minta Semua Pj Gubernur Netral Jangan Main Politik

Pernyataan itu kini menjadi berbanding terbalik, saat menanggapi menteri dalam kabinetnya banyak menjadi tim sukses Capres-Capres 2024.

Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak untuk demokrasi termasuk menentukan pilihan politik sebagai pemimpin terbaru hingga ikut berkampanye.

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi saat berkunjung ke Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Tak lepas dari semua itu, menurut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, ada aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, sebagaimana berikut:

– Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

– Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

– Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU

Meski diperbolehkan, dalam UU Pemilu tertuang aturan untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian bunyi Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, Beleid juga mengatur, bahwa dalam pelaksanaan kampanye presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dimaksud  antara lain, seperti alat transportasi dinas, gedung kantor dan milik pemerintah pusat, sarana perkantoran milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.