Kontroversi Jokowi Soal Netralitas Menurut UU No 7 Tahun 2017

jokowi Netanyahu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram/@jokowi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pernyataan Presiden Jokowi perihal presiden dan menteri boleh berkampanye pada Pemilu 2024, menuai kontroversi karena dinilai melabrak netralitas pejabat publik.

Padahal, sebelumnya Jokowi selalu menekankan soal netralitas yang harus dipegang para pejabat publik, termasuk aparatur TNI dan Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Jokowi di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (01/11/2023).

BACA JUGA: Tito Karnavian Tegas Minta Semua Pj Gubernur Netral Jangan Main Politik

Pernyataan itu kini menjadi berbanding terbalik, saat menanggapi menteri dalam kabinetnya banyak menjadi tim sukses Capres-Capres 2024.

Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak untuk demokrasi termasuk menentukan pilihan politik sebagai pemimpin terbaru hingga ikut berkampanye.

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi saat berkunjung ke Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Tak lepas dari semua itu, menurut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, ada aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, sebagaimana berikut:

– Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

– Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

– Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU

Meski diperbolehkan, dalam UU Pemilu tertuang aturan untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian bunyi Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, Beleid juga mengatur, bahwa dalam pelaksanaan kampanye presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dimaksud  antara lain, seperti alat transportasi dinas, gedung kantor dan milik pemerintah pusat, sarana perkantoran milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.