KontraS Dipanggil Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, YLBHI: Aneh!

rapat ruu tni kontras
(Ilustrasi/KontraS)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus menghadap kepolisian, usai melakukan penggerudukan rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta.

Diketahui, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja RUU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Sabtu (15/03/2025).

Aksi protes RUU TNI itu kemudian berakhir menjadi laporan di Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan dari Hotel Fairmont, karena dianggap membuat kegaduhan.

“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/03/2025).

“Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” lanjutnya.

Ia kemudian menyinggung, cepatnya proses hukum pada kritikan masyarakat pada pemerintah.

“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” kata Isnur. “Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media

Dasco Bantah Rapat RUU TNI Dibahas Diam-diam

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/03).

“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” terang Ade Ary.

Ia juga menuturkan, peristiwa berawal dari teriakan sekelompok orang di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
IMG_9629
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Tas Hermes China
CEK FAKTA: Pabrik China Jual Tas Mirip Hermes
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!
wartawan dilarang liput danantara
Wartawan Dilarang Liput Danantara, Kenapa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.