Konsep Twin Cities yang Diusulkan Untuk Jakarta & IKN

konsep twin cities Jakarta ikn
(IKN POS)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan mengusung konsep twin cities yang menjalankan fungsi hampir bersamaan sebagai ibu kota selama periode tertentu (2025-2029).

Usulan itu datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan disampaikan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono.

ASPI merumuskan 2 variabel strategis yaitu keputusan perpindahan IKN dari Jakarta ke IKN, serta ketersediaan anggaran untuk pembangunan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, disusun 4 alternatif skenario pemindahan IKN.

Pertama, skenario ideal yaitu pemindahan ibu kota yang dilaksanakan dengan anggaran cukup. Kedua, peluang 1 yaitu pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup.

Jika situasinya begitu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan IKN sebagai ibu kota de facto (kegiatan administrasi pemerintahan nasional).

“Pada kondisi ini kita menyarankan agar IKN ini bisa sebagai Twin Cities yang fokus pada hub untuk penelitian dan lingkungan. Beberapa kementerian dan lembaga yang disarankan bisa berada di lokasi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan visi IKN sebagai kota hutan),” kata Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang dalam konferensi pers Jumat (11/10/2024).

Kemudian skenario peluang 2 yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti itu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.

“Jika sudah de jure, pasti kita melihat di IKN adalah kementerian-kementerian inti dari pemerintah Seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.

Lalu skenario tantangan, di mana pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti ini, ASPI mengusulkan agar IKN fokus kepada liveable city yang layak untuk ditinggali sampai berprogres hingga 2045.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Istana Negara IKN, Prabowo Bagian Istana Garuda!

Berikut skenario perencanaan dalam konteks tahapan pemindahan ibu kota yang diusulkan ASPI:

2022-2024 : Pemindahan fase awal untuk fungsi pemerintahan prioritas.

2025-2029 : Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset serta talenta.

2030-2034 : Pembangunan progresif termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas.

2035-2039 : Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.

2040-2045 : Mengokohkan reputasi sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.