Komunitas Kretek Kritik Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Rokok Polos

Rancangan Permenkes
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komunitas Kretek menyatakan sikapnya terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penerapan kemasan rokok polos.

Menurut juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, adanya penolakan dari berbagai kementerian menunjukkan adanya kesalahan cara pandang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Khoirul menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengkritik rancangan peraturan tersebut.

“Ketika beberapa kementerian ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangannya, dikutip Rabu  (25/9/2024).

Ia juga menyayangkan keputusan Kemenkes yang tidak melibatkan Kemenperin dalam pembahasan R-Permenkes tersebut.

“Ini, kan, ngawur,” ujar Khoirul.

Menurutnya, Kemenkes berusaha mengatur berbagai aspek mulai dari penyiaran, perdagangan, hingga standarisasi kemasan rokok, tanpa dasar hukum yang kuat.

“Standarisasi kemasan yang dimaksud adalah kemasan polos (plain packaging) yang tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

Khoirul menyatakan, pejabat seharusnya tidak membuat aturan yang bertolak belakang dengan hukum yang sudah ada.

Dia juga memperingatkan dampak ekonomi dari penerapan kebijakan ini. Menurutnya, jika kemasan polos diterapkan, permintaan produk rokok legal bisa turun hingga 42%, dan penerimaan negara berkurang Rp95,6 triliun.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan sekitar 1,22 juta pekerja di industri terkait.

“Kemenperin berteriak lantang menolak R-Permenkes ini karena dampaknya sangat besar. Adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, seperti yang sudah terjadi di negara lain seperti Prancis, Kanada, dan Thailand,” jelas Khoirul.

Khoirul menyebut, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah mencapai 7% pada 2023, dan jika harga rokok naik serta kemasan polos diterapkan, peredaran rokok ilegal akan meningkat lebih jauh.

Ia juga menekankan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai Rp308 triliun jika seluruh skenario R-Permenkes diberlakukan.

“Jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 triliun, target pertumbuhan ekonomi 5% pun sulit tercapai. Kemenkes tampaknya ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia,” ujar Khoirul.

Ia pun menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan ini demi menyelamatkan industri hasil tembakau dari kehancuran.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.