Komunitas Kretek Kritik Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Rokok Polos

Rancangan Permenkes
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komunitas Kretek menyatakan sikapnya terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penerapan kemasan rokok polos.

Menurut juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, adanya penolakan dari berbagai kementerian menunjukkan adanya kesalahan cara pandang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Khoirul menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengkritik rancangan peraturan tersebut.

“Ketika beberapa kementerian ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangannya, dikutip Rabu  (25/9/2024).

Ia juga menyayangkan keputusan Kemenkes yang tidak melibatkan Kemenperin dalam pembahasan R-Permenkes tersebut.

“Ini, kan, ngawur,” ujar Khoirul.

Menurutnya, Kemenkes berusaha mengatur berbagai aspek mulai dari penyiaran, perdagangan, hingga standarisasi kemasan rokok, tanpa dasar hukum yang kuat.

“Standarisasi kemasan yang dimaksud adalah kemasan polos (plain packaging) yang tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

Khoirul menyatakan, pejabat seharusnya tidak membuat aturan yang bertolak belakang dengan hukum yang sudah ada.

Dia juga memperingatkan dampak ekonomi dari penerapan kebijakan ini. Menurutnya, jika kemasan polos diterapkan, permintaan produk rokok legal bisa turun hingga 42%, dan penerimaan negara berkurang Rp95,6 triliun.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan sekitar 1,22 juta pekerja di industri terkait.

“Kemenperin berteriak lantang menolak R-Permenkes ini karena dampaknya sangat besar. Adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, seperti yang sudah terjadi di negara lain seperti Prancis, Kanada, dan Thailand,” jelas Khoirul.

Khoirul menyebut, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah mencapai 7% pada 2023, dan jika harga rokok naik serta kemasan polos diterapkan, peredaran rokok ilegal akan meningkat lebih jauh.

Ia juga menekankan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai Rp308 triliun jika seluruh skenario R-Permenkes diberlakukan.

“Jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 triliun, target pertumbuhan ekonomi 5% pun sulit tercapai. Kemenkes tampaknya ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia,” ujar Khoirul.

Ia pun menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan ini demi menyelamatkan industri hasil tembakau dari kehancuran.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya