Komunitas Kretek Kritik Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Rokok Polos

Penulis: Budi

Rancangan Permenkes
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komunitas Kretek menyatakan sikapnya terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penerapan kemasan rokok polos.

Menurut juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, adanya penolakan dari berbagai kementerian menunjukkan adanya kesalahan cara pandang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Khoirul menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengkritik rancangan peraturan tersebut.

“Ketika beberapa kementerian ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangannya, dikutip Rabu  (25/9/2024).

Ia juga menyayangkan keputusan Kemenkes yang tidak melibatkan Kemenperin dalam pembahasan R-Permenkes tersebut.

“Ini, kan, ngawur,” ujar Khoirul.

Menurutnya, Kemenkes berusaha mengatur berbagai aspek mulai dari penyiaran, perdagangan, hingga standarisasi kemasan rokok, tanpa dasar hukum yang kuat.

“Standarisasi kemasan yang dimaksud adalah kemasan polos (plain packaging) yang tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

Khoirul menyatakan, pejabat seharusnya tidak membuat aturan yang bertolak belakang dengan hukum yang sudah ada.

Dia juga memperingatkan dampak ekonomi dari penerapan kebijakan ini. Menurutnya, jika kemasan polos diterapkan, permintaan produk rokok legal bisa turun hingga 42%, dan penerimaan negara berkurang Rp95,6 triliun.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan sekitar 1,22 juta pekerja di industri terkait.

“Kemenperin berteriak lantang menolak R-Permenkes ini karena dampaknya sangat besar. Adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, seperti yang sudah terjadi di negara lain seperti Prancis, Kanada, dan Thailand,” jelas Khoirul.

Khoirul menyebut, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah mencapai 7% pada 2023, dan jika harga rokok naik serta kemasan polos diterapkan, peredaran rokok ilegal akan meningkat lebih jauh.

Ia juga menekankan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai Rp308 triliun jika seluruh skenario R-Permenkes diberlakukan.

“Jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 triliun, target pertumbuhan ekonomi 5% pun sulit tercapai. Kemenkes tampaknya ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia,” ujar Khoirul.

Ia pun menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan ini demi menyelamatkan industri hasil tembakau dari kehancuran.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diskon tol
Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Anggaran
IMG-20250309-WA0146-3348867044
Magomed Ankalaev Geram, Sindir Alex Pereira yang Terus Menghindar
Head Over Heels
tvN Bocorkan Poster dan Sinopsis Drakor Head Over Heels
Hijab Gen Z
Viral! Gaya Hijab Gen Z Ini Tuai Hujatan
IMG_1596
Menteri PKP Minta Kantor BP2P Jawa II Jadi Percontohan Nasional
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.