BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggerebek gudang penyimpanan obat keras terlarang di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 1.271.700 butir obat terlarang berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan penggerebekan bermula dari penangkapan seorang pengedar kecil yang kemudian membawa petugas ke lokasi gudang utama.
“Kami menemukan berbagai jenis obat terlarang seperti trihexyphenidyl, tramadol, gouble Y, heximer, dextro, dan nexax dalam jumlah sangat besar,” jelas Budi di Bandung, Selasa (29/7/2025).
Pelaku utama berinisial AZ berhasil kabur melalui pintu belakang saat penggerebekan kasus obat keras terlarang itu.
Polrestabes Bandung pun menjadikannya DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron, dan menemukan berbagai identitas tertinggal di lokasi termasuk mobil, KTP, dan SIM.
Diduga kuat, jaringan ini memasok obat-obatan terlarang untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. “Ini adalah gudang distributor utama yang terungkap setelah kami membuntuti penjual kecil,” papar Budi.
BACA JUGA
Usai Malak Rokok dan Bawa-bawa Kasat Narkoba, Preman Viral di Medan Dijemput Polisi!
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Menurutnya langkah Polrestabes sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda.
“Jumlah yang disita mencapai jutaan butir dan sangat berbahaya jika beredar,” tegas Erwin.
Penyidik masih mendalami jaringan peredaran obat keras ini dan memburu pelaku utama yang masih buron. Operasi ini menjadi yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Bandung Raya.
(Aak)