BALI, TM.ID: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Sirait Merdeka, mendesak Polda Bali untuk memenjarakan Anggota DPRD Provinsi Bali berinisial MKA yang telah membuat hamil wanita di bawah umur.
Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) yang telah dihamili MKA masih di bawah 17 tahun, tepatnya masih berusia 15 tahun. Arist menegaskan, ulah yang dibuat Anggota DPRD itu tidak bisa ditolerir, jika terbukti bersalah.
“Anak (korban) sudah lahir dan kini berusia dua tahun. (Pelaku) Tokoh itu melakukan aksi dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi, dan tipu muslihat,” ujarnya, pada Sabtu (13/5/2023).
BACA JUGA: Pihak Agnes Gracia Desak Polisi Usut dugaan Pencabulan Mario
“Jika benar bersalah, langsung penjarakan. Dia harus bertanggungjawab di mata hukum,” Arist menambahkan.
Arist mengatakan, kasus ini tidak ada kata damai. Sesuai dengan Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Stake Bayu menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait dugaan kasus yang dilakukan oknum Anggota DPRD Bali itu.
“Ya, kami sudah tahu. Dan segera dilakukan penyelidikan,” pungkasnya dengan singkat.
BACA JUGA: Berdalih Direstui Nabi, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli Santri
(Saepul/Dist)