Komitmen dan Kebijakan ITB untuk Pendidikan Berkualitas

ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paru Waktu
Kampus ITB (Dok. ITB)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen memberikan wadah pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.

ITB dalam merealisasikan langkah tersebut, dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Melansir laman ITB, Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang

BACA JUGA: Kuliah di Unjani Jalur PMDK, Pendaftaran Lebih Murah dan Bebas Biaya BPU

Adapun tiga bidang itu, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya.

Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui  informasi ini  sekaligus menjawab tulisan Sdr. Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial.

Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB.

Teruntuk calon mahasiswa program sarjana di ITB, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan,di antaranya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT,dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh. ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalurIUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.

Komitmen lainnya yang diakomodir oleh ITB, untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Melaui tautan https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/, dapat mengakses informasi terkait beasiswan dan lain sebagainya.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.