JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tak ada hambatan dari Komisi XIII DPR RI untuk persetujuan rekomendasi naturalisasi terbaru, tiga calon pemain Timnas Indonesia.
Ketiga pemain keturunan Indonesia-Eropa tersebut adalah Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Kepastian ini seusai keputusan rapat Komisi XIII yang dipimpin oleh Dewi Asmara di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Komisi XIII mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham. Pada agenda ini juga dihadiri oleh dua anggota Komite Eksekutif PSSI yakni Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono.
Pada kesempatan ini, Dion dan Tim hadir secara virtual. Sementara Ole Romeny berhalangan hadir via virtual karena ada kegiatan bersama klub.
“Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Romeny, kedua saudara Dion Markx, ketiga saudara Tim Geypens?” kata Dewi Asmara, dalam keterangan resmi PSSI.
BACA JUGA: Jairo Riedewald Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Ini Profilnya
Setelah itu semua anggota Komisi XIII DPR kompak menjawab ‘setuju’. Sementara itu, Sumardji mengatakan bahwa harapan PSSI agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut.
Apalagi, tegas Sumardji, Ole Romenii bisa melalukan debut melawan Australia pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Selain itu, untuk Dion dan Tim bermain di Kualifikasi Piala Asia U-23 dan SEA Games 2025.
“Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 ronde ketiga ini,” kata Sumardji.
Ole saat ini bermain di Oxford United FC dan kelahiran Nijmegen, 20 Juni 2000. Untuk Dion bermain di NEC Nijmegen U-21 dan kelahiran Arnhem, 29 Juni 2005, dan Tim berlaga untuk klub FC Emmen serta kelahiran Oldenzaal, 21 Juni 2005.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.
(Aak)