JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah ramai diberitakan, proses naturalisasi Kevin Diks Bakarbessy untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah melangkah ke tahap persetujuan Komisi XIII DPR RI.
Kevin Diks Bakarbessy (lahir 6 Oktober 1996) adalah pemain sepakbola profesional berdarah campuran Indonesia (Maluku) dengan Belanda. Kevin Diks berposisi sebagai bek, yang kini membela klub Liga Super Denmark, Copenhagen.
Komisi XIII DPR RI memberi persetujuan untuk rekomendasi kewarganegaraan Kevin Diks termasuk dua calon pemain naturalisasi wanita, Estella Loupattij dan Noa Leatomu.
Hal ini seusai Komisi XIII mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham.
Agenda rapat kerja tersebut juga dihadiri Sekjen PSSI Yunus Nusi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11/2024).
“Dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, maka berakhir sudah rapat kita yang singkat, padat. InsyaAllah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai,” kata pimpinan rapat Willy Aditya, mengutip keterangan resmi PSSI.
BACA JUGA: Kevin Diks Sepakat Jadi Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Ini Profilnya
Sekjen Yunus Nusi, mengatakan bahwa harapan PSSI agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Apalagi Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
“Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026,” kata Yunus Nusi.
Kevin Diks saat ini bermain di FC Copenhagen, Denmark dan kelahiran 6 Oktober 1996, sedangkan Estella Loupattij bermain di FC Amsterdamsche, Belanda serta kelahiran 14 November 2003 dan Noa Leatomu bermain di Alemania Aachen, Jerman dan kelahiran 7 November 2003.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai sah menjadi WNI, Kevin Diks, Estella dan Noa, selanjutnya akan melakukan perpindahan federasi.
(Aak)