Komisi XIII DPR Gercep Setujui Rekomendasi Kevin Diks Jadi WNI

Kevin Diks Naturalisasi WNI
Ketum PSSI Erick Thohir bersama Kevin Diks (Instagram Kevin Diks)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah ramai diberitakan, proses naturalisasi Kevin Diks Bakarbessy untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah melangkah ke tahap persetujuan Komisi XIII DPR RI.

Kevin Diks Bakarbessy (lahir 6 Oktober 1996) adalah pemain sepakbola profesional berdarah campuran Indonesia (Maluku) dengan Belanda. Kevin Diks berposisi sebagai bek, yang kini membela klub Liga Super Denmark, Copenhagen.

Komisi XIII DPR RI memberi persetujuan untuk rekomendasi kewarganegaraan Kevin Diks termasuk dua calon pemain naturalisasi wanita, Estella Loupattij dan Noa Leatomu.

Hal ini seusai Komisi XIII mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham.

Agenda rapat kerja tersebut juga dihadiri Sekjen PSSI Yunus Nusi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

“Dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, maka berakhir sudah rapat kita yang singkat, padat. InsyaAllah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai,” kata pimpinan rapat Willy Aditya, mengutip keterangan resmi PSSI.

BACA JUGA: Kevin Diks Sepakat Jadi Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Ini Profilnya

Sekjen Yunus Nusi, mengatakan bahwa harapan PSSI agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Apalagi Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

“Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026,” kata Yunus Nusi.

Kevin Diks saat ini bermain di FC Copenhagen, Denmark dan kelahiran 6 Oktober 1996, sedangkan Estella Loupattij bermain di FC Amsterdamsche, Belanda serta kelahiran 14 November 2003 dan Noa Leatomu bermain di Alemania Aachen, Jerman dan kelahiran 7 November 2003.

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).

Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai sah menjadi WNI, Kevin Diks, Estella dan Noa, selanjutnya akan melakukan perpindahan federasi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
GIGITAN BERANG-BERANG
Simak, Langkah Darurat Usai Terkena Gigitan Berang-Berang
Edo Febriansah Tak Khawatir Dengan Cuaca Panas Gelora Bung Tomo
Edo Febriansah Tak Khawatir Dengan Cuaca Panas Gelora Bung Tomo
Retret Kepala Daerah
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retret untuk Mundur
stok beras kabupaten bogor
Cek Stok Beras di Bogor Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Manhwa
5 Rekomendasi Manhwa MC Jenius yang Wajib Kamu Tahu!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang

5

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.