JAKARTA,TM.ID: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, pihaknya tidak melarang komisaris BUMN yang sudah mengundurkan diri untuk ikut kampanye.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
“Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris BUMN yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” kata Tedi lewat keterangan resmi, Jumat (9/2/2024).
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris perusahaan pelat merah yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.
“Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” ucap Tedi.
Ia menyebut, larangan komisaris BUMN untuk mengikuti kampanye bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Ini dilakukan demi menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: Kemenag: Khotbah Salat Jumat harus Sampaikan Pesan Pemilu Damai
“Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan,” tutur Tedi.
Sebelumnya, mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya belum bisa mengikuti kampanye paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu karena dia masih terikat oleh aturan BUMN usai mengajukan mundur dari kursi komisaris utama (komut) PT Pertamina yang merupakan perusahaan negara.
“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok dalam forum diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Ahok belum mengampanyekan Ganjar-Mahfud karena masih menunggu surat pengunduran diri resmi dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Ahok menjelaskan bahwa meskipun dia telah memutuskan untuk mundur, namun surat pengunduran dirinya belum dikeluarkan oleh Erick.
Ahok menambahkan bahwa setelah surat tersebut dikeluarkan, dia akan secara otomatis berhenti dari jabatannya dalam waktu 30 hari setelah surat itu dikeluarkan.
“Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1, Pak Erick gak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian,” ujarnya.
(Dist)