Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye

Penulis: usamah

Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye
Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye (selular)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu,  Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan buku saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilu 2024. Buku saku itu memuat aturan dan larangan kampanye di media sosial.

“Buku saku ini dibuat untuk memudahkan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah-darah, dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar perundang-undangan khususnya undang-undang tentang pemilu,” kata Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers Sinergi Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital di Press Room Kominfo di Jakarta, Selasa (28/11).

Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37. Kampanye pemilu juga diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) pasal 1 sampai pasal 27.

BACA JUGA: Komunikolog Indonesia Bentuk Gugus Tugas Pantau Kampanye Pemilu 2024

Semuel menyampaikan, kategori konten negatif yang diawasi oleh Kominfo yakni konten yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Fitnah / Pencemaran Nama Baik
  • Ujaran Kebencian
  • SARA
  • Hoaks
  • Terorisme / Radikalisme
  • Pelanggaran Keamanan Informasi
  • Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Pengawas Sektor
  • Konten yang Meresahkan Masyarakat
  • Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya
  • Pelanggaran terhadap Netralitas ASN

Penanganan Hoaks Selama Masa Kampanye Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap tiga tingkatan penanganan hoaks untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.

Tiga tingkatan itu mulai dari pemberian label hoaks, pemutusan akses, hingga pelaporan ke jalur hukum.

“Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks, itu sebagai bagian dari kami untuk mengedukasi masyarakat juga,” kata Semuel di Jakarta, Selasa.

Dalam tahapan pertama tersebut Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.

Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Pasha Ungu
Pasha Ungu Naik Pitam Soal Kekerasan Kepada Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Polri Pahlawan Masa Kini
Heboh Video Polisi 'Pahlawan Masa Kini', Ini Kata Mabes Polri
israel iran gencatan senjata.-1
Iran Bantah Trump Soal Gencatan Senjata Israel-Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata
PSG
Hasil Piala Dunia Antarklub: PSG Amankan Tiket 16 Besar Usai Kalahkan Seattle 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.