LEBAK,TM.ID: Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir situs judi online dan pornografi menjelang bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Kita cukup prihatin situs perjudian online dan pornografi masih bertebaran di konten aplikasi,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, Rabu (22/3/2023).
Kementerian Kominfo tentu harus bekerja keras untuk melakukan pemblokiran dan penghapusan situs-situs perjudian online maupun pornografi, dimana umat Muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023.
Selama ini, situs judi online maupun pornografi masih beredar luas dan Kementerian Kominfo dibuat tak berdaya.
Seharusnya, kata dia, situs perjudian online bisa diblokir, namun nyatanya masih beredar luas hingga ke kalangan anak remaja.
Keberadaan perjudian online sudah jelas meresahkan dan merugikan, karena 99,5 persen pasti dimenangkan bandar, sementara hanya 0,5 persen dimenangkan pemain.
Dia menyebut, bayangkan dari 1.000 orang hanya 5 orang yang berpotensi menang dan ini sudah setingan bandar.
Parahnya, para bandar -bandar perjudian online melakukan promosi di semua aplikasi.
“Karena itu, situs-situs perjudian jangan dibiarkan dan aparat penegak harus bertindak tegas untuk menangkap pelaku perjudian online,” katanya.
Ia mengatakan, selot dulu yang diduga servernya ada di Singapura dan Macau China, tetapi admin dan bandarnya di Tanah Air.
Kepolisian sempat menangkap para bandar judi online, namun kini kembali marak menjelang Ramadhan.
Semestinya, ujar dia, Kementerian Kominfo mampu memblokir seluruh situs perjudian online, termasuk vidio porno.
“Kami akan mengirim surat ke Kementerian Kominfo atas beredarnya situs judi online dan pornografi,” katanya menjelaskan.
Maryati (55) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa anaknya kini terjerat rentenir akibat kalah judi online.
Karena itu, pihaknya berharap Kementerian Kominfo situs-situs perjudian online agar diblokir.
“Kami minta situs judi online tidak ada di ekosistem digitalisasi, karena merusak moral bangsa,” katanya.
Sementara itu, keterangan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa instansinya telah memblokir situs judi online berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.
Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam.
Kementerian Kominfo telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Rinciannya, sebanyak 84.484 konten judi online diblokir 2018 juga 2019 memblokir sebanyak 78.306 konten.
Jumlah konten judi online 2020 yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.305 konten dan 2021 sebanyak 204.917 konten.
Sedangkan, pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 konten.
BACA JUGA: Terlilit Hutang Pinjol Motif Pria Mutilasi Wanita di Sleman
(Dist)