BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Ia menegaskan, hal tersebut sebagai langkah preventif, untuk mencegah terjadinya risiko di masyarakat. Kemkomdigi akan memanggil pengelola kedua entitas itu untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander, Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Langkah ini dijelaskan Alexander, karena adanya laporan aktivitas mencurigakan yang disampaikan masyarakat kepada Kemkomdigi. Hasil penelusuran awal dari kedua entitas itu dijelaskan, yang melanggar pengaturan nama badan hukum dalam pendaftaran PSE.
Baca Juga:
Alexander menuturkan, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Sementara layanan Worldcoin, tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Atas hal tersebut, Dirjen PRD Kemkomdigi mengatakan kedua perusahaan itu melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 1 tahun 2021. Tidak hanya itu, keduanya telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.
(Kaje)