Komdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID

komdigi bekukan sementara worldcoin dan world ID
(Humas Kemkomdigi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menegaskan, hal tersebut sebagai langkah preventif, untuk mencegah terjadinya risiko di masyarakat. Kemkomdigi akan memanggil pengelola kedua entitas itu untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander, Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Langkah ini dijelaskan Alexander, karena adanya laporan aktivitas mencurigakan yang disampaikan masyarakat kepada Kemkomdigi. Hasil penelusuran awal dari kedua entitas itu dijelaskan, yang melanggar pengaturan nama badan hukum dalam pendaftaran PSE.

Baca Juga:

Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judol Sampai 23 April 2025

Komdigi Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar

Alexander menuturkan, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Sementara layanan Worldcoin, tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Atas hal tersebut, Dirjen PRD Kemkomdigi mengatakan kedua perusahaan itu melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 1 tahun 2021. Tidak hanya itu, keduanya telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Borderline Personality Disorder
Borderline Personality Disorder, Gangguan Mental Pemicu Bunuh Diri
Narcissistic Personality Disorder
Apa Itu Narcissistic Personality Disorder? Pahami Ciri-cirinya
sddefault (1)
Mitos Megapixel, Apakah Semakin Banyak Piksel Berarti Foto Semakin Bagus?
Penemuan bayi dalam kardus
Penemuan Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Desa Laksanamekar KBB
Polisi di Makasar tertembak
Polisi Ditembak saat Tangkap Pelaku Begal di Makassar Sulsel
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

3

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.