Koko Edarkan Tembakau Sintetis di Kota Cimahi, Ngaku Punya KTA BNN

Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. (Tri/Teropong Media)

Bagikan

CIMAHI,TM.ID: Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. Uniknya lagi, Koko juga mengantongi kartu identitas palsu petugas Badan Narkoba Nasional (BNN).

Koko diciduk di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sebanyak 128,57 gram disita polisi dari penggerebekan itu diduga untuk diedarkan kembali Koko.

“Pelaku MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu. Kita sudah tangkap dengan barang buktinya,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Kepada polisi Koko mengaku menjadi kurir tembakau sintetis tersebut sejak awal bulan Juli 2023. Dari perdagangan gelap narkoba ini mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.000.000 per 50 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Dimusnahkan BNN Jabar, Kalau Dijual Sabu Ini Seharga 8 Miliar

Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

“Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB. Saat ini pemasok narkoba ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu karena latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Beberkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Melalui Produk Kripik Pisang

Tak cuma itu, BNN juga telah menetapkan MM sebagai target operasi (TO) sejak sebulan lalu. Namun pelaku lebih dulu diringkus Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ini jelas palsu. Memang pelaku ini juga sudah masuk TO kita. Tapi lebih dulu diamankan Polisi,” kata dia.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.