Koko Edarkan Tembakau Sintetis di Kota Cimahi, Ngaku Punya KTA BNN

Penulis: Masnur

Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. (Tri/Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI,TM.ID: Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. Uniknya lagi, Koko juga mengantongi kartu identitas palsu petugas Badan Narkoba Nasional (BNN).

Koko diciduk di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sebanyak 128,57 gram disita polisi dari penggerebekan itu diduga untuk diedarkan kembali Koko.

“Pelaku MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu. Kita sudah tangkap dengan barang buktinya,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Kepada polisi Koko mengaku menjadi kurir tembakau sintetis tersebut sejak awal bulan Juli 2023. Dari perdagangan gelap narkoba ini mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.000.000 per 50 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Dimusnahkan BNN Jabar, Kalau Dijual Sabu Ini Seharga 8 Miliar

Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

“Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB. Saat ini pemasok narkoba ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu karena latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Beberkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Melalui Produk Kripik Pisang

Tak cuma itu, BNN juga telah menetapkan MM sebagai target operasi (TO) sejak sebulan lalu. Namun pelaku lebih dulu diringkus Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ini jelas palsu. Memang pelaku ini juga sudah masuk TO kita. Tapi lebih dulu diamankan Polisi,” kata dia.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
covid-19-2
Media Asing Soroti Surat Edaran Covid-19 di Indonesia
rumah subsidi
Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Bisa Dibangun Bertingkat?
Maverick-Vinales
Maverick Vinales Pasang Target Tinggi di MotoGP Aragon
haji 2025
PPIH: Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
Minyak Jelantah
Minyak Jelantah Antarkan Mahasiswa Unair Raih Prestasi Internasional di Singapura-Malaysia
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Headline
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
pemakzulan gibran
Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.