JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kisruh lepas jilbab Paskibraka 2024 menjadi sorotan penting bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Aturan yang dimaksud peraturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, untuk dibatalkan karena mendorong paskibraka putri berhijab untuk melepas jilbabnya.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
Hal ini dikatakannya menanggapi informasi bahwa perempuan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diwajibkan melepas jilbab.
Pihaknya menduga terdapat 18 perwakilan paskibra perempuan yang mengenakan jilbab yang berpotensi mengalami kekerasan dipaksa melepas jilbab, padahal mereka sejak kecil memakai jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.
“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, seperti dilansir Antara, Rabu (15/8/2024)..
KPAI pun melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” kata dia.
BACA JUGA: Paskibraka Lepas Jilbab, DPR Desak Aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Dibatalkan!
KPAI meminta BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak.
Lebih jelasnya prinsip dasar yang nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan.
Pemakaian jilbab bagi perempuan muslimah merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini.
(Aak)