JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memerhatikan perkembangan politik pasca putusan MK 60/PUU-XII/2024 dan 70/PUUXXII/2024, sebagaimmana kita ikuti bersama, menimbulkan fenomena politik.
“Awalnya DPR bereaksi sangat cepat untuk melakukan (percepatan) pengesahan RUU Pilkada yang diduga isinya berbeda bahkan menganulir putusan MK tersebut,” kata Kaka Senin (26/8/2024).
Kaka menyebutkan, pasca putusan MK 60/PUU-XII/2024 terjadi penolakan masyarakkat yang sangat luas di Jakarta dan berbagai kota lainnya, serta maraknya unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan bebagai elemen masyarakat lainnya.
“Ada penjelasan dari pimpinan DPR yang menyatakan bahwa pengesahan RUU Pemilihan dibatalkan, dan Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengacu pada putusan MK,” ucap Kaka.
Selain itu, KPU masih belum memastikan sikap terkait dengan putusan MK tentang pendaftaran Cakada di seluruh daerah di Indonesia.
Tak hanya itu,pemerintah belum menyampaikan penjelasan terkait dengan putusan MK dan perkembangan politik yang memanas
Atas dasar hal tersebut diatas, maka KIPP Indonesia bersikap dan menyerukan .” Pertama sebagimana pernyataan sikap KIPP Indonesia menyatkan bahwa putusan MK aquo adalah final dan mengikat,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Pastikan Bakal Ikuti Hasil Putusan MK
Kedua, tidak ada lagi manuver yang dilakukan pihak manapun untuk menganulir putusan MK tentang pencalonan kepela daerah dalam pemilihan serentak 2024.
“DPR dan Pemerintah perlu menjelaskan untuk mematuhi putusan MK di atas. 4. KPU segera merevisi PKPU pencalonan cakada pemilihan 2024 agar ada keepastian hukum terkait hal tersebut,” ungkapnya.
(Agus Irawan/Usk)