KIPP Minta KPU dan Bawaslu Akomodir Putusan MK Soal Syarat Parpol Pengusung Cakada

KIPP Putusan MK
Ilustrasi- Tempat Pemilihan Suara (dok. kpu)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pelaksanaan pemilihan (kapala daerah) tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, dalam amar putusanya MK membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016, yang mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20 % (persen) dari perolehan kursi atau 25 % dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Cakada TiKep SAMADA Ajak Masyarakat Sinergi dengan Polri Bangun Pilkada Demokratis dan Jurdil

Diungkapkan Kaka, MK menyebutkan bahwa pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasa aquo, dan di hitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal, dengan demikian ketentuan baru tersebut menggerakan kembali dinamika demokrasi dalam pemilihan 2024, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih,” kata Kaka dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Memerhatikan hal tersebut di tas, kata Kaka, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan bahwa pututusan MK tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, Kepada Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU pada angka 2 diatas.

Selain itu, Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodir norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.