KIPP Minta KPU dan Bawaslu Akomodir Putusan MK Soal Syarat Parpol Pengusung Cakada

KIPP Putusan MK
Ilustrasi- Tempat Pemilihan Suara (dok. kpu)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pelaksanaan pemilihan (kapala daerah) tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, dalam amar putusanya MK membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016, yang mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20 % (persen) dari perolehan kursi atau 25 % dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Cakada TiKep SAMADA Ajak Masyarakat Sinergi dengan Polri Bangun Pilkada Demokratis dan Jurdil

Diungkapkan Kaka, MK menyebutkan bahwa pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasa aquo, dan di hitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal, dengan demikian ketentuan baru tersebut menggerakan kembali dinamika demokrasi dalam pemilihan 2024, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih,” kata Kaka dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Memerhatikan hal tersebut di tas, kata Kaka, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan bahwa pututusan MK tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, Kepada Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU pada angka 2 diatas.

Selain itu, Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodir norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!