KIPP Minta KPU dan Bawaslu Akomodir Putusan MK Soal Syarat Parpol Pengusung Cakada

KIPP Putusan MK
Ilustrasi- Tempat Pemilihan Suara (dok. kpu)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pelaksanaan pemilihan (kapala daerah) tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, dalam amar putusanya MK membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016, yang mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20 % (persen) dari perolehan kursi atau 25 % dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Cakada TiKep SAMADA Ajak Masyarakat Sinergi dengan Polri Bangun Pilkada Demokratis dan Jurdil

Diungkapkan Kaka, MK menyebutkan bahwa pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasa aquo, dan di hitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal, dengan demikian ketentuan baru tersebut menggerakan kembali dinamika demokrasi dalam pemilihan 2024, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih,” kata Kaka dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Memerhatikan hal tersebut di tas, kata Kaka, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan bahwa pututusan MK tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, Kepada Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU pada angka 2 diatas.

Selain itu, Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodir norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Leo/Bagas
Leo/Bagas Gagal ke Final Japan Open 2024
Dedi Mulyadi Unggul Setelah RK Maju di Jakarta
Teka-teki Sosok 'R1', Cawagub Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
Aksi Peringatan Darurat
Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat Sikapi Aksi Peringatan Darurat RUU Pilkada
Partai Gerindra tutup peluang usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
Gerindra Sebut KIM Tak Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
Valentino Rossi
Valentino Rossi Kembali ke Lintasan, Panaskan Sirkuit Misano Minggu Ini
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Federico Chiesa Merapat ke Barcelona, Tinggalkan Juventus

3

Bobby Clark Resmi Dilepas Liverpool ke RB Salzburg

4

Borneo FC Unggul 3-0 atas Lion City Sailors ASEAN Club Championship 2024

5

Jay Idzes Siap Gagalkan Debut David De Gea Bersama Fiorentina di Serie A Liga Italia
Headline
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK di Tahun 2024
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukngan 12 Partai
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukungan 12 Partai
Prediksi Skor Brighton vs Manchester United
Prediksi Skor Brighton vs Manchester United Premier League 2024/2025
IMG-20240824-WA0021
Link Streaming Brighton vs Manchester United Pekan Kedua Liga Inggris