KIPP Minta KPU dan Bawaslu Akomodir Putusan MK Soal Syarat Parpol Pengusung Cakada

Penulis: agus

KIPP Putusan MK
Ilustrasi- Tempat Pemilihan Suara (dok. kpu)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pelaksanaan pemilihan (kapala daerah) tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, dalam amar putusanya MK membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016, yang mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20 % (persen) dari perolehan kursi atau 25 % dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Cakada TiKep SAMADA Ajak Masyarakat Sinergi dengan Polri Bangun Pilkada Demokratis dan Jurdil

Diungkapkan Kaka, MK menyebutkan bahwa pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasa aquo, dan di hitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal, dengan demikian ketentuan baru tersebut menggerakan kembali dinamika demokrasi dalam pemilihan 2024, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih,” kata Kaka dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Memerhatikan hal tersebut di tas, kata Kaka, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan bahwa pututusan MK tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, Kepada Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU pada angka 2 diatas.

Selain itu, Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodir norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade recall
Hyundai Recall Palisade 2025, Risiko Fatal untuk Pemilik!
Tarawangsa warisan budaya takbenda - Instagram BPK IX
4 Nilai Strategis Kesenian Tarawangsa yang Masuk Kategori Warisan Budaya Takbenda
googledan-yeni-hamle-100-zeros-ile-film-ve-dizi-sektorune-giris-1536x768
Google Terjun ke Industri Film Lewat '100 Zeros', Tantang Apple dan Amazon
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.