Kiky Saputri Pilih Jalur Komunikasi Langsung untuk Kawal Putusan MK

Penulis: hafidah

Kiky Saputri MK
(Instagram/@kikysaputrii)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komika Kiky Saputri akhirnya buka suara di media sosial terkait ramainya isu penolakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh MK.

Kiky, yang selama ini terkenal lantang mengkritik, memilih untuk tidak turun ke jalan seperti sejumlah komika lainnya, seperti Arie Kriting, Rigen, Abdel Achrian, Bintang Emon, Arif Brata, Yudha Keling, Abdur Arsyad, dan masih banyak lagi.

“Semua punya caranya masing-masing. Ada yang fokus bersuara di sosmed. Ada yang siap turun ke jalan,” tulis Kiky di akun X-nya.

Kiky memilih untuk berkontribusi dalam menyelamatkan demokrasi Indonesia dengan cara yang berbeda. Kiky mengungkapkan bahwa ia memilih untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak-pihak terkait.

“Tapi ada juga yang kayak gue, milih buat komunikasi secara langsung ke pihak-pihak terkait supaya bisa segera ambil tindakan dari kekacauan yang dibuat Baleg,” tulis Kiky.

Kiky Saputri menegaskan bahwa tujuan utama aksi demo kali ini untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada. Ia percaya bahwa semua upaya, baik melalui demonstrasi di jalan maupun komunikasi langsung, sama-sama untuk kebaikan negeri.

“Meski caranya berbeda-beda, Kiky Saputri yakin semuanya demi kebaikan negeri,” tulisnya.

Revisi UU Pilkada yang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sahkan menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan artis. Mereka menilai bahwa revisi tersebut merupakan manuver DPR untuk mengabaikan Keputusan MK Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

BACA JUGA : Sederet Artis yang Ikut dalam Demo di Depan Gedung DPR

Keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK yang merenggut demokrasi karena memungkinkan terjadinya banyak calon kepala daerah melawan kotak kosong di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada (27/8/2024) mendatang.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kitab Sijjin dan Illiyyin
Kitab Sijjin dan Illiyyin Siap Tayang di Bioskop Mulai 17 Juli 2025
Film Podcast
Ini Deretan Film Adaptasi Podcast yang Wajib Ditonton!
Uranium
Punya 24 Ribu Ton Uranium, Pemerintah Siapkan Aturan Olah Bahan Baku Nuklir
SMARTAQUA
SMARTAQUA: Alat Pakan Ikan Otomatis Berbasis IoT dan Energi Surya
Masyarakat pangandaran beli rokok
Catatan BPS: Masyarakat Pangandaran Lebih Suka Belanja Rokok Daripada Kebutuhan Pokok
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

5

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Headline
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.