Ketua PN Jaksel Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Migor

Penulis: Vini

PN Jaksel ditahan
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), M Arif Nuryanta (MAN) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor) terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Arif ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Qohar menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (12/4/20250.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:

Jelang Putusan Praperadilan PN Jaksel: Hasto Optimistis Hakim akan Berpihak pada Dirinya

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Oleh karena itu, hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa dan memerintahkan agar hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung RI diketahui mengajukan kasasi.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Dorong Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.