BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku telah mendengar kabar pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar.
Bey menghormati keputusan yang telah dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti diketahui, pencabutan Ummi dari jabatan ketua dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI, Senin (2/12/2024).
Bey mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan DKPP. Ia juga mengaku masih menunggu kabar selanjutnya soal penunjukkan pelaksana tugas posisi tersebut, mengingat pencopotan jabatan dilakukan di tengah tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah melalui prosedur. Ya kita menghormati saja. Jadi prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa,” ucap Bey di Hotel Grand Sovia, Selasa (3/12/2024).
Bey mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi soal kapan rapat pleno dilakukan oleh KPU Jabar. Namun pastinya, DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Ia pun berharap dan yakin bahwa kejadian ini tak akan menyebabkan adanya gangguan dalam rekapitulasi suara Pilkada Jabar.
“Belum, belum dengar (info selanjutnya dan pleno). Tapi kan kita hormati keputusan DKPP. (Rekapitulasi?) tetap berjalan, ini tidak menganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus,” katanya.
Sekedar informasi, beberapa hari setelah Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik kepada Ummi Wahyuni.
Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Sebelum dilakukan penanda tanganan hasil rekapitulasi suara Pileg Jabar IX, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani.
BACA JUGA: Ketua KPU Jabar Dipecat DKPP, Rekap Suara Pilkada 2024 Terhambat?
Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.
Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist.
Ada permintaan dari Ummi sebagai Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.
(Kaje/Aak)