BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan program yang dibuat pemerintah sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di pedesaan.
Koperasi ini diyakini menjadi cara untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak.
Koperasi desa Merah Pu</p>
tih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa, serta dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Kopdes ini akan melakukan pengelolaan gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, cold storage, dan distribusi logistik.
Pemerintah telah meluncurkan program ini sejak Senin 21 April 2025, bersamaan dengan launching situs resmi.
Masyarakat sudah bisa mendaftar. Langsung simak di bawah ini bagaimana cara mendaftar sebagai anggota lengkap dengan ketentuannya.
Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih
Melansir laman resminya, Kopdes Merah Putih bisa didirikan dengan 3 pendekatan, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. Tiga pendekatan itu bisa diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
Jika sudah mengetahui jenis Kopdes apa yang akan didirikan, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi pendaftaran. Tahapan lengkapnya sebagai berikut:
1. Klik link terkait https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar dan akan muncul pilihan skema.
2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia:
- Membangun Koperasi Baru: Dibentuk lewat musyawarah desa lalu melibatkan calon anggota koperasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Hal ini untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Soal jumlah anggota bisa dikembangkan lebih banyak. Jika ingin membangun koperasi baru perlu mengisi keterangan Lokasi, Nama Koperasi Baru, Berita Acara Musyawarah Desa, Berita Acara Rapat Anggota, Jenis Usaha Koperasi, Pendaftaran Nama Domain dan informasi terkait Notaris Pembuat Akta Koperasi dan membuat akun di Koperasi Merah Putih.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Dibentuk lewat rapat Perubahan Anggaran Dasar melibatkan masyarakat desa untuk bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jika ingin mengembangkan koperasi yang sudah ada perlu mengisi keterangan Nama Koperasi, Nomor Induk Koperasi, Lokasi, Berita Acara Musyawarah Desa, Berita Acara Rapat Anggota, Jenis Usaha Koperasi, Pendaftaran Nama Domain dan informasi terkait Notaris Pembuat Akta Koperasi dan membuat akun di Koperasi Merah Putih.
- Revitalisasi Koperasi: Dibentuk lewat pembentukan tim Revitalisasi internal Koperasi, ada perangkat organisasi (Pengurus, Pengawas, Anggota, dan Karyawan) dan pertimbangkan kualitas Sumber Daya Manusia/kompetensi. Jika ingin revitalisasi koperasi perlu mengisi keterangan Lokasi, Nama Koperasi Baru, Metode Revitalisasi, Identifikasi Potensi dari segi Kelembagaan, Organisasi, dan Usaha, Dokumen Pendamping Oleh Dinas, Berita Acara Musyawarah Desa Khusus, Berita Acara Rapat Anggota, Jenis Usaha Koperasi, Pendaftaran Nama Domain dan informasi terkait Notaris Pembuat Akta Koperasi dan membuat akun di Koperasi Merah Putih.
Baca Juga:
167 Koperasi Merah Putih Siap Lahir di Sukoharjo!
Bekasi Gerak Cepat Legalisasi Ratusan Koperasi Desa Merah Putih
3. Jika sudah mengisi informasi berdasarkan skema yang dipilih maka perlu mencentang keterangan ‘Saya menyatakan data yang saya berikan adalah benar, jika dikemudian hari ternyata terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang berlaku.’ dan ‘Saya menyatakan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.
4. Apabila informasi sudah lengkap dan mencentang keterangan di atas, langsung klik Daftar Sekarang.
(Kaje)