BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam diberhentikan dari jabatannya setelah pergi berlibur ke Jepang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagai kepala daerah, seharusnya Lucky Hakim meminta izin Gubernur Jawa Barat yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.
“Ada Undang-Undangnya itu diberhentikan selama berapa tuh? Selama tiga bulan, lihat aja undang-undangnya,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Minggu (6/4/2025).
Dedi menegaskan, seharusnya kepala daerah saat masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 ada di tempat. Menurutnya, kepala daerah seharusnya menjalin silaturahmi dengan para warganya, bukan justru plesiran ke luar negeri.
“Bulan Lebaran begini, para pejabat tuh ada di tempat. Ada di tempat kan, karena silaturahmi kita kan dengan warga. Halal bihalal kita dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” tegas Dedi.
Dedi pun menyampaikan, berbagai problem daerah terjadi saat masa Lebaran. Seperti di antaranya kemacetan, serta ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja.
“Berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet. Kemudian berbagai peristiwa sering terjadi, terus kemudian situasinya juga bencana, makanya harus standby bukan pergi ke luar negeri,” kata Dedi.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang
Pilkada Indramayu Panas, Lucky Hakim Singgung Kekayaan Nina Agustina
Lebih lanjut, Dedi menyesalkan tindakan Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin. Dedi mengaku beberapa kali menghubungi Lucky Hakim tetapi tidak ada respons.
“Saya beberapa kali WA tidak ada respons. Saya beberapa kali WA memberikan pemberitahuan kegiatan, betul-betul memberitahukan ini, nggak ada respons. Saya pikir nggak ada respons karena jarang buka WA, ya ternyata ada di Jepang,” katanya.
(Kaje)