BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,62 ton beras oplosan hasil produksi PT Food Station yang diklaim sebagai beras premium namun tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Brigjen Helfi.
Selain menyita beras, penyidik juga menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Dokumen ini meliputi dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.
Beras oplosan ini terungkap usai Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel beras dari pasar tradisional dan modern.
Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bahwa PT FS memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu. “Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkap Helfi.
Standar mutu beras tersebut tidak sesuai dengan SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peaturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Baca Juga:
Beras Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Bulan Juli 2025
Dirut PT Food Station Tjipinang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Selain menemukan beras oplosan, Penyidik juga menemukan instruksi kerja yang mengatur parameter standar mutu beras yang di produksi PT FS, baik premium maupun medium.
“Parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen,” ungkap Helfi.
Selain itu, penyidik juga menemukan notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen.
Notulen ini dikeluarkan setelah Menteri Pertanian mengumumkan hasil investigasi terhadap sampel beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan standar mutu ke publik
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT FS (KG), Direktur Operasional (RL), dan Kepala Seksi Quality Control (RP).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka mendapatkan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Raidi/Budis)