BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ibu di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut), aniaya bayinya yang berusia 11 bulan sebagai pelampiasan kekesalan terhadap suaminya yang kecanduan judi online (judol).
Sang ibu bernama Depri Dayanti Telaumbanua menganiaya anaknya tersebut dengan cara membanting tubuh sang bayi ke lantai sebanyak 10 kali, hingga bayi tersebut meninggal dunia.
Saat dilakukan intrograsi, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Berdasarkan hasil intrograsi dan pemeriksaan, motif tersangka yakni kesal dengan sang suami yang sering bermain judol dan menganiaya tersangka.
Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yasir Ahmadi mengatakan, tersangka menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan hingga meninggal dunia dengan cara membanting tubuh anaknya ke lantai sebanyak 10 kali sehingga korban mengalami pendarahan di otak hingga akhirnya meninggal dunia.
“Motif tersangka melakukan perbuatan ini mengaku merasa kesal dan marah karena suaminya sering melakukan kekerasan terhadap tersangka dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi online, sehingga tersangka ini melampiaskan amarahnya kepada anaknya yang sedang menangis,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yasir Ahmadi, dikutip Selasa (8/7/2025).
Kasus tragis dugaan kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Poribi Jahe, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui keterangan Yasir menyampaikan peristiwa ini bermula ketika korban, bayi berinisial ZAP yang merupakan anak kandung pelaku, menangis di rumah.
Sang ibu, yang diduga menyimpan kekesalan terhadap suaminya, diduga melampiaskan emosi dengan memukul dan membanting anaknya hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Warga yang mengetahui kejadian langsung mengevakuasi korban ke RSUD Gunung Tua. Namun nahas, nyawa bayi tersebut tidak berhasil diselamatkan. Mengetahui anaknya meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh sang istri, ayah korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Dugaan Bunuh Bayi Usia 2 Bulan, Brigadir AK Ditempatkan di Patsu
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak cepat menangkap tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(Virdiya/Aak)