BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Keterangan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily (Kang Ace), dinilai berhasil mematahkan semua tuduhan lawan Prabowo-Gibran terkait Bansos pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih berlangsung.
Seperti diketahui, Kang Ace sempat dihadirkan sebagai saksi dari kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK, Kamis (4/4/2024) lalu.
“Paparan Kang Ace tentu semakin membuat sulit kubu lawan Prabowo-Gibran. Sehingga otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos tersebut,” kata Ujang Komarudin, Sabtu (6/4/2024).
Ujang menyebut berkat kesaksian Kang Ace, menjadikan kubu 02 semakin diatas angin. Ia menilai sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos. Sebab, menurutnya, bansos dilakukan oleh setiap presiden.
Bahkan, kata dia, keterangan Kang Ace dalam persidangan itu akan semakin mempersulit kubu Anies dan Ganjar mengungkap kecurangan Pilpres 2024.
“Saya kira sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos ini, karena bukankah bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, oleh setiap rezim,” ucapnya.
BACA JUGA: Empat Menteri Buka Suara Soal Keterkaitan Bansos dan Kemenangan Prabowo-Gibran pada Sidang PHPU
Dalam kesaksiannya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, secara gamblang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk mengklarifikasi istilah perlindungan sosial atau perlinsos yang menjadi perdebatan pemohon pasangan calon 01 dan 03.
“Kami ingin mengklarifikasi beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini, yaitu istilah perlinsos atau perlindungan sosial yang kerap disamaratakan dengan istilah bansos,” kata Kang Ace dalam sidang di Gedung MK.
Ia menegaskan, klarifikasi ini bertujuan agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui bahwa bansos adalah bagian dari perlinsos.
Kategori lain dari perlinsos adalah jaminan sosial. Misalnya, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan subsidi. Sedangkan bantuan sosial terdiri dari dua hal.
Pertama, bansos bersifat reguler seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu Sembako, kartu Indonesia pintar atau KIP kuliah, dan lain-lain. Kedua, ada bantuan sosial yang diambil pada waktu tertentu. Contohnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino maupun BLT BBM.
“Nah, di berbagai media, kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali. Misalnya di 2024 Rp 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa,” katanya
Kang Ace menjelaskan, jika rincian ini tidak diklarifikasi secara lebih detail, maka orang akan mengasumsikan seakan-akan semuanya adalah bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.
“Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun,” jelasnya.
(Rizky Iman/Dist)