WONOGIRI, TM.ID: Kepala sekolah dan guru menjadi pelaku pencabulan terhadap 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut,” ucap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).
Andi menyebut, tersangka berinisial M dan Y yang sudah diseret ke sel penjara. “Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ujar Andi.
BACA JUGA: Raja Jalanan Cimahi Bersimpuh Sujud di Depan Orang Tua
“Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” tambah Andi.
Dua pendidik tersebut telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan untuk pemberlakuan hukum yang pantas diterima kedua tersangka tersebut.
“Pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah. Seharusnya melindungi, mengayomi dan membimbing siswinya. Namun justru melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” pungkasnya.
BACA JUGA: Perhatikan Bahaya Merekam Konser dengan Hp!
(Saepul/Dist)