BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang anak di bawah umur berinisial R (15) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang amil sekaligus kepala madrasah berinisial UMG (57) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
UMG resmi dilaporkan oleh orang tua korban berinisial DE (57) ke ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Laporan tercersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, pada 18 Juni 2025.
Setelah laporan resmi disampaikan, terduga pelaku berinisial UMG segera diamankan pihak kepolisian dan kini tengah menjalani proses penahanan di Mapolres Sukabumi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Namun, proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya lancar. Tim Kuasa Hukum DE mengatakan keluarga korban menghadapi tekanan dan dugaan intervensi dari sejumlah pihak yang berupaya memaksa mereka agar mencabut laporan tersebut.
“Ya, klien kami sempat mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang ingin agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan dicabut. Namun kami tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, M Fikri Fadillah, dikutip Selasa (22/7/2025).
Fikri menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mendukung dugaan tindak pelecehan dan pencabulan, dan akan disampaikan dalam proses persidangan.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menyampaikan kasus ini diduga terjadi pada Rabu (11/6/2025) malam, di rumah anak pelaku yang berinisial S.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang sahabat dekat. Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban, yang langsung mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban akhirnya menceritakan langsung kejadian tersebut kepada ibunya, DE. Tak terima atas perlakuan keji tersebut, DE segera melaporkan pelaku ke polisi,” jelas Nur Hikmat.
Kasus Ini Sebabkan Korban Trauma Berat
Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Galih Anugerah, menyampaikan akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma psikologis yang cukup serius.
“Korban sering mengurung diri di kamar dan menunjukkan gejala trauma berat. Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan pendampingan psikologis kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA,” jelas Galih.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Kedua pasal tersebut mengatur secara tegas hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika dinyatakan bersalah, UMG terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan
Pihak kuasa hukum menegaskan, kasus ini bukan sekadar upaya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak harus diberantas dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya
(Virdiya/Budis)