BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya tetap berjalan normal meskipun kepala desa dan sejumlah perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan, proses hukum yang menjerat pejabat desa tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, pelayanan publik harus tetap berjalan lancar,” tegas Atong di Cikarang, Minggu (14/4/2025).
Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi
4 Tersangka Kasus Pagar Laut
Di antara tersangka tersebut adalah Kepala Desa AR, Kasi Pemerintahan JM, serta dua staf kantor desa berinisial Y dan S.
Rahmat mengaku belum mengetahui detail persoalan hukum tersebut, namun Pemkab Bekasi akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan kunjungan dan asesmen ke Kantor Desa Segarajaya untuk memastikan kelancaran pelayanan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi kondisi ini,” tegas Rahmat.
Hasil asesmen akan menjadi dasar Pemkab dalam menentukan langkah lebih lanjut guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di bawah penyidikan Bareskrim Polri.
(Aak)