JAKARTA,TM.ID: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pemecatan sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen , setelah keduanya terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Kami telah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada siang hari tadi, bahwa keduanya akan diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil karena perlu menunggu putusan hukum yang bersifat tetap untuk melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Ketut, Kamis (16/11/2023).
Ketut menjelaskan, meskipun pemecatan hanya bersifat sementara, tetapi keduanya akan kehilangan hak-haknya sebagai anggota aparat Kejaksaan.
“Dalam jangka waktu sementara, kami akan melakukan pemecatan dan mencopot keduanya dari jabatan masing-masing, dan tentunya tidak akan memberikan hak -haknya,” ucap Ketut.
Ketut mengungkapkan, bahwa kemungkinan besar Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua jaksa yang terlibat dalam OTT KPK tersebut.
“Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” sebutnya.
BACA JUGA: KPK: OTT Pejabat Basarnas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Alat
Ketut menambahkan, siapapun kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan melakukan tindakan tercela, terlebih menciderai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas.
“Kita sikat habis , dalam rangka melakukan bersih internal kejaksaan . Disaat ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya , KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.Sejumlah uang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
(Agus Irawan/Budis)