Kemnaker Siap Lindungi Buruh PT Sritex

Penulis: usamah

Kemenaker Siap Lindungi Buruh PT Sritex
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebutkan langkah mitigasi yang disiapkan pihaknya. Pertama, adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Kedua, adanya Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh atau pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Permohonan kasasi status pailit perusahaan tersebut baru saja ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Immanuel juga menyebut Kemenaker memiliki program Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program untuk meningkatkan kompetensi para pekerja.

“Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” ujar Wamenaker Immanuel atau yang akrab dengan sapaan Noel melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Noel menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Dia menegaskan, hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).

“Amar putusan: tolak,” ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Jumat (20/12/2024).

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
naomi-osaka-paula-badosa-rueda-prensa-roland-garros-2025
Naomi Osaka Kritik Media Usai Tersingkir di Wimbledon
20241011_1831_ArcticOpen2024_BPYS3665-980x550
Cedera Berkepanjangan, Lee Zii Jia Belum Siap Tampil di Japan Open
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

5

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia
Headline
Jorge Martin
Aprilia Siapkan Jalan Comeback Jorge Martin Lewat Tes Khusus di Misano
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.